Selasa, 24 November 2015

STUDI POLITIK DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH

NAMA                       : DENADA EKA PRATIWI
NPP                          : 24.0762
PRODI / KELAS       : MANAJEMEN KEUANGAN / D (S-1)

SOAL !
1.    Review tentang pelaksanaan otonomi daerah di daerah masing-masing ! apakah sudah memenuhi tujuan-tujuan dari pemberian otonomi daerah itu sendiri dalam aspek :
a.    Tujuan administrasi;
b.    Tujuan sosial ekonomi;
c.    Perwujudan akuntabilitas dan transparansi kehidupan sektor publik.

JAWABAN
1.    Dalam UU No.23 Tahun 2014, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Khusunya di wilayah provinsi Banten, pelaksanaan otonomi daerah dalam pembentukan daerah otonom pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pemberdayaan publik, termasuk juga pendidikan politik lokal didalamnya. Untuk itu, pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti: (1) kemampuan ekonomi, (2) potensi daerah, (3) luas wilayah, (4) kependudukan, (5) pertimbangan aspek sosial-politik, (6) pertimbangan aspek sosial-budaya, serta (7) pertimbangan dan syarat lainnya, untuk dapat memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujdukan tujuan dibentuknya daerah otonom. Pemekaran pun terjadi di tanah Banten, melalui Undang-undang No 23 tahun 2000 Propinsi Banten akhirnya terbentuk setelah memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat.

Sampai pada tahun 1998, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang, masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat. Terjadi pula isu pemekaran pada tingkat kabupaten/kota di Propinsi Banten yakni pemekaran dari Kabupaten Pandeglang menjadi 2 kabupaten baru, yakni Calon Kabupaten Caringin dan Calon Kabupaten Cibaliung. Sedangkan isu pemekaran di Kabupaten Lebak menjadi Calon Kabupaten Cilangkahan (Lebak Selatan) yang telah melewati kajian akademik Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri maupun dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan predikat lulus bersyarat, serta di Kabupaten Serang saat ini telah dimekarkan dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang dimana sekarang ini Kabupaten Serang sedang mencari lokasi untuk menentukan ibu kota kabupaten. Kemudian Kabupaten Tangerang yang telah dimekarkan menjadi Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Tangerang Selatan. Isu-isu pemekaran ini menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat banyak, bahkan terkadang antara eksekutif dengan legislatif mengalami perbedaan pandangan apakah mendukung atau tidak mendukung proses pemekaran suatu daerah.
Faktor kepentingan juga lah yang bermain, cost and benefit yang cukup menentukan dalam membagi kelompok pro dan kontra, yang akan diuntungkan otomatis akan mendukung proses pemekaran sedangkan yang dirugikan akan menolak proses pemekaran ini. Sebuah kabupaten induk akan menolak proses pemekaran apabila akibat dari pemekaran yang terjadi akan mengurangi PAD kabupaten tersebut, bahkan akan mengganggu kelangsungan pendapatan kabupaten induk. Lain halnya ketika kabupaten baru yang terbentuk dari proses pemekaran ini adalah beban bagi kabupaten induk, proses pemekaran akan didukung. Demikian pula pemekaran di level kecamatan pun banyak terjadi di berbagai wilayah, dimana seharunya memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Di Kabupaten Lebak telah terjadi beberapa pemekaran dalam level kecamatan yakni diantaranya adalah Kecamatan Cijaku dimekarkan kecamatan baru yakni Kecamatan Cigemblong, Kecamatan Malingping dimekarkan kecamatan baru Kecamatan Wanasalam, Kecamatan Panggarangan dimekarkan kecamatan baru Kecamatan Cihara, dan Kecamatan Bayah dimekarkan kecamatan baru Kecamatan Cilograng. Pada level desa, jumlah desa/kelurahan di Provinsi Banten pada tahun 2008 hanya terdapat 1.504 desa/kelurahan bertambah menjadi 1.535 desa/kelurahan pada akhir tahun 2010 berarti ada penambahan sebanyak 31 desa dalam rentang 24 bulan, artinya setiap bulan lebih dari satu desa (1,29) baru terbentuk/dimekarkan.
Provinsi Banten sampai saat ini memiliki 8 Kabupaten/Kota. Berikut ini Nama Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sampai tahun 1998, sebelum ada pemekaran daerah, yaitu : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang. Dan berikut ini Nama Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang merupakan hasil pemekaran daerah sejak tahun 1999, yaitu : Kota Cilegon, pemekaran dari Kabupaten Serang, 20 April 1999. Kota Serang, pemekaran dari Kabupaten Serang, 17 Juli 2007. Kota Tangerang Selatan, pemekaran dari Kabupaten Tangerang, 29 Oktober 2008.
Implikasi Otonomi Daerah Terhadap Kehidupan  Masyarakat Banten, dapat dilihat dari beberapa bidang diantaranya :
1. Bidang Politik
Dampak pemekaran wilayah Banten menjadi sebuah provinsi dalam bidang politik adalah  Banten memiliki pemerintahan daerah sendiri . Dengan adanya kewenangan daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat, maka Banten berhak melakukan pemilihan kepala daerah sendiri dalam hal ini yang menjadi kepala pemerintahan Banten adalah Gubernur dan wakil gubernur yang dipilih langsung oleh masyarakat Banten melalui Pilkada. Walaupun pada awal pembentukan Banten menjadi sebuah provinsi, gubernur pertama Banten Gubernur Hakamuddin Djamal dipilih oleh Pemerintah Pusat. Namun selanjutnya  Pada tahun 2002  pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten di pilih oleh  DPRD Banten yang memilih Djoko Munandar dan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pertama. Dan Akhirnya masyarakat Banten memiliki hak untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernurnya sendiri yakni, tanggal 6 Desember 2006 dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah langsung, yang dimenangi oleh pasangan Ratu Atut Choisiyah dan Mohammad Masduki, kedua-duanya menjabat pada periode 2007-2011. Selanjutnya selain memiliki pemerintahan sendiri, Banten juga memiliki wilayah pemerintahan sendiri tanpa terikat dengan provinsi sebelumnya yakni provinsi Jawa Barat. Wilayah Banten terletak di antara 5º7'50"-7º1'11" Lintang Selatan dan 105º1'11"-106º7'12" Bujur Timur, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km². Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan, dan 1.273 desa.
2.    Bidang Sosial Budaya
Dengan adanya otonomi daerah, maka Banten sebagai suatu provinsi memiliki pengakuan bahwa secara kultural Banten memiliki budaya sendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Potensi dan kekhasan budaya masyarakat Banten, antara lain seni bela diri Pencak silat, Debus, Rudad, Umbruk, Tari Saman, Tari Topeng, Tari Cokek, Dog-dog, Palingtung, dan Lojor. Di samping itu juga terdapat peninggalan warisan leluhur antara lain Masjid Agung Banten Lama, Makam Keramat Panjang, dan masih banyak peninggalan lainnya. Di Provinsi Banten terdapat Suku Baduy. Suku Baduy Dalam merupakan suku asli Sunda Banten yang masih menjaga tradisi antimodernisasi, baik cara berpakaian maupun pola hidup lainnya. Suku Baduy-Rawayan tinggal di kawasan Cagar Budaya Pegunungan Kendeng seluas 5.101,85 hektare di daerah Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Perkampungan masyarakat Baduy umumnya terletak di daerah aliran Sungai Ciujung di Pegunungan Kendeng. Daerah ini dikenal sebagai wilayah tanah titipan dari nenek moyang, yang harus dipelihara dan dijaga baik-baik, tidak boleh dirusak.

3.    Bidang ekonomi
Pertumbuhan sektor-sektor perekonomian dapat dilihat dari pergeseran bersih, yaitu penjumlahan dari komponen PP dan PPW. Apabila pergeseran bersih bernilai positif, maka pertumbuhan sektor-sektor perekonomian termasuk dalam kelompok pertumbuhan cepat, dan apabila pergeseran bersih bernilai negatif maka pertumbuhan sektor-sektor perekonomian pada suatu wilayah termasuk dalam kelompok pertumbuhan lambat. Berdasarkan tabel dibawah, menunjukkan bahwa pada masa sebelum otonomi daerah tahun 1994-1996, hanya ada satu sektor yang termasuk dalam kelompok pertumbuhan cepat, yaitu sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan. Delapan sektor lainnya, yaitu sektor pertanian, sektor pertambangan, sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih, sector bangunan, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pengangkutan dan komunikasi, dan sektor jasa-jasa termasuk dalam kelompok pertumbuhan lambat. Secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten memiliki pertumbuhan yang lambat,maka dengan adanya otonomi daerah, Banten dapat mengatur sendiri perekonomiannya. Potensi sektor pertanian terus dikembangkan. Luas lahan panen dan besarnya produksi padi yang dihasilkan terus bertambah, dari 337.986 ha dan 1.756.037 ton pada 2005 menjadi 364,721 ha, dan 1.812.495 ton pada 2006. Praktik budidaya selama kurun tahun 2002 2004 semakin membaik, tercermin dari laju pertumbuhan produksi rata rata lebih tinggi, (11,16% per tahun) dari laju pertumbuhan lahan panen rata rata (2,33% per tahun). Meskipun laju pertumbuhan produksi perluas lahan panen untuk jenis tanaman palawija meningkat, pola dan praktis produksinya relatif belum berkembang. Laju pertumbuhan rata rata luas lahan panen 2,48% per tahun, namun laju pertumbuhan rata-rata produksinya hanya 4,08% per tahun, atau dengan rasio mencapai 1,64%. Di antara semua tanaman palawija, ubi kayu dan kacang kedelai memiliki rasio laju pertumbuhan produksi rata rata berbanding laju pertumbuhan luas panen rata rata di angka 1 (masing masing 1,41 dan 6,75). Budidaya ternak meningkat dari tahun ke tahun, mulai dart sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, kambing, domba dan babi. jumlah populasi ternak yang di budidayakan semakin meningkat antara tahun 2002 2004 dengan rata rata laju pertumbuhan jumlah dan jenis populasi sebesar 24,97% per tahun.
Kenerja sektor perikanan mencakup perikanan tangkap (laut dan perairan umum) dan perikanan budidaya (laut, tambak, kolam, sawah, keramba, jaring terapung). Produksi perikanan hingga 2004 mancapai 76.324,05 ton dengan nilai Rp 538.130 miliar, menurun dibanding produksi tahun 2002 mencapai 87.279,40 ton dengan nilai produksi Rp 588.101 niliar, karena pengaruh menurunya produksi perikanan tangkap hingga sebesar 2,95%. Kontribusi perikanan tangkap terhadap total produksi perikanan mancapai 70,98%, dengan milai produksi sebesar 54,24%. Sedangkan kontribusi perikanan budidaya sebesar 29,02% dengan nilai produksi 45,76%. Sektor pariwisata juga merupakan salah satu sektor yang dikembangkan oleh pemerintah daerah Banten karena Banten merupakan provinsi yang kaya akan potensi pariwisata, antara lain, taman nasional ujung kulon, pantai carita, pantai umang, dan lain-lain.
4.    Bidang Infrastruktur
Dengan adanya otonomi daerah, maka Banten sebagai suatu provinsi memiliki hak dan tanggung jawab untuk membangun berbagai instruktur yang menunjang bagi kehidupan masyarakat Banten. Hal ini terlihat dengan adanya pembangunan infrastruktur pemerintahan, seperti pembangunan kantor DPRD, kantor Gubernur, dan lain-lain. Dalam bidang pendidikan, pemerintah daerah Banten berupaya membangun sekolah-sekolah maupun memperbaiki sekolah yang keadaannya tidak layak. Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan raya di provinsi Banten juga di lakukan karena banyak mengalami kerusakan. Menurut Portal Nasional RI PT Banten Global Development (BGD) menyiapkan lima proyek infrastruktur prioritas guna mengembangkan wilayah Banten. Lima proyek tersebut adalah Jembatan Selat Sunda (JSS), kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung, Bandara Panimbang, tol Panimbang-Serang, dan mass rapid transit (MRT) rute Serpong-Tangerang-Rawa Buntu.
Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pada hakikatnya tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan Pemerintah daerah yang lebih luas. Hal ini dapat terlihat dari beberapa aspek, diantaranya adalah aspek politik, ekonomi dan pendidikan. Dalam Desentralisasi politik adanya sebuah birokrasi yang muncul, dalam pendidikan otonomi daerah menempatkan sekolah sebagai garis depan dalam berperilaku untuk mengelola pendidikan. Desentralisasi juga memberikan apresiasi terhadap perbedaan kemampuan dan keberanekaragaman kondisi daerah dan rakyatnya. Dalam bidang ekonomi diharapkan munculnya kemandirian dalam mengelola keuangan daerah.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab. 
Adapun dampak negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dengan daerah yang masih berkembang. Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik.
Maka dari sumber yang penulis dapat provinsi Banten dalam pelaksanaan otonomi daerahnya masih belum berjalan secara maksimal dan optimal. Masih terdapat faktor-faktor yang mencirikan bahwa wilayah Banten belum dapat melakukan otonomi daerah sesuai dengan pelimpahan wewenang yang diatur dalam asas desentralisasi.
a.    Tujuan administrasi, dalam hal ini Banten sudah melaksanakan asas desentralisasi dengan melaksanakan otonomi daerah dengan cukup baik. Terlihat dari implikasi otonomi daerah dalam bidang politik. Setelah adanya beberapa pemekaran wilayah di Banten, maka dalam salah satu contoh pemilihan Kepala Daerah di pilih melalui pemilihan langsung. Sedangkan dari bidang pemerintahannya, Banten cukup baik dalam hal keadministrasian dalam  hal penyusunan anggaran, arsip maupun administrasi lainnya di bidang-bidang tertentu.
b.    Tujuan sosial ekonomi, wilayah Banten bila dilihat dari segi sosial budaya (seperti pembahasan sebelumnya) ialah sebagai suatu provinsi yang memiliki pengakuan bahwa secara kultural Banten memiliki budaya sendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Sedangkan dari segi ekonomi, adanya otonomi daerah membuat wilayah Banten mulai mengembangkan dua sektor yang menjadi andalan dalam menunjang pemasukan dan pertumbuhan ekonomi Banten, yaitu sektor pertanian dan pariwisata.
c.    Dalam perwujudan akuntabilitas dan transparansi kehidupan sektor publik, wilayah Banten sedikit demi sedikit sudah mulai mencapai apa yang seharusnya tercapai dalam sebuah visi daerahnya. Sejak adanya otonomi daerah, Banten mengalami beberapa pemekaran daerah di beberapa kabupaten ataupun kota, seperti Serang, Pandeglang, Lebak, maupun Tangerang. Hal ini menimbulkan dampak tertentu dalam perkembangan wilayah baru tersebut. Adapun pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah seperti dalam asas desentralisasi, khususnya wilayah yang mengalami pemekaran dapat melaksanakan kewenangan tersendiri secara optimal bagi kesejahteraan daerahnya. Meningkatkan beberapa sektor dibidang tertentu yang mempunyai potensi besar untuk laju pertumbuhan perekonomian maupun kesejahteraan masyarakat daerah tersebut secara umumnya. Untuk itu akuntabilitas daerah Banten dapat terwujud apabila pemerintah dapat terus melaksanakan dan mempertahankan potensi wilayah di Banten yang saat ini telah berjalan cukup baik. Transparansi kehidupan sektor publik pun harus tetap diwujudkan guna pengurangan kesalahan-kesalahan tertentu yang berpotensi merugikan wilayah Banten.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar