STUDI POLITIK DESENTRALISASI DAN OTONOMI
DAERAH
NAMA :
DENADA EKA PRATIWI
NPP :
24.0762
PRODI / KELAS : MANAJEMEN KEUANGAN / D (S-1)
SOAL !
1.
Review tentang pelaksanaan otonomi daerah di
daerah masing-masing ! apakah sudah memenuhi tujuan-tujuan dari pemberian
otonomi daerah itu sendiri dalam aspek :
a.
Tujuan administrasi;
b.
Tujuan sosial ekonomi;
c.
Perwujudan akuntabilitas dan transparansi
kehidupan sektor publik.
JAWABAN
1.
Dalam UU
No.23 Tahun 2014, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Khusunya di wilayah provinsi Banten, pelaksanaan otonomi
daerah dalam pembentukan daerah otonom pada dasarnya dimaksudkan untuk
meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat disamping sebagai sarana pemberdayaan publik, termasuk juga
pendidikan politik lokal didalamnya. Untuk itu, pembentukan daerah harus
mempertimbangkan berbagai faktor, seperti: (1) kemampuan ekonomi, (2) potensi
daerah, (3) luas wilayah, (4) kependudukan, (5) pertimbangan aspek
sosial-politik, (6) pertimbangan aspek sosial-budaya, serta (7) pertimbangan
dan syarat lainnya, untuk dapat memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan
dan mewujdukan tujuan dibentuknya daerah otonom. Pemekaran pun terjadi di tanah
Banten, melalui Undang-undang No 23 tahun 2000 Propinsi Banten akhirnya
terbentuk setelah memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat.
Sampai pada
tahun 1998, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten
Pandeglang, dan Kabupaten Serang, masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa
Barat. Terjadi pula isu pemekaran pada tingkat kabupaten/kota di Propinsi
Banten yakni pemekaran dari Kabupaten Pandeglang menjadi 2 kabupaten baru,
yakni Calon Kabupaten Caringin dan Calon Kabupaten Cibaliung. Sedangkan isu
pemekaran di Kabupaten Lebak menjadi Calon Kabupaten Cilangkahan (Lebak
Selatan) yang telah melewati kajian akademik Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam
Negeri maupun dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan predikat lulus
bersyarat, serta di Kabupaten Serang saat ini telah dimekarkan dengan
dikeluarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang
dimana sekarang ini Kabupaten Serang sedang mencari lokasi untuk menentukan ibu
kota kabupaten. Kemudian Kabupaten Tangerang yang telah dimekarkan menjadi
Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Tangerang Selatan. Isu-isu pemekaran ini
menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat banyak, bahkan terkadang antara
eksekutif dengan legislatif mengalami perbedaan pandangan apakah mendukung atau
tidak mendukung proses pemekaran suatu daerah.
Faktor
kepentingan juga lah yang bermain, cost and benefit yang cukup
menentukan dalam membagi kelompok pro dan kontra, yang akan diuntungkan
otomatis akan mendukung proses pemekaran sedangkan yang dirugikan akan menolak
proses pemekaran ini. Sebuah kabupaten induk akan menolak proses pemekaran
apabila akibat dari pemekaran yang terjadi akan mengurangi PAD kabupaten
tersebut, bahkan akan mengganggu kelangsungan pendapatan kabupaten induk. Lain
halnya ketika kabupaten baru yang terbentuk dari proses pemekaran ini adalah
beban bagi kabupaten induk, proses pemekaran akan didukung. Demikian pula
pemekaran di level kecamatan pun banyak terjadi di berbagai wilayah, dimana
seharunya memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan. Di Kabupaten Lebak telah terjadi beberapa pemekaran dalam level
kecamatan yakni diantaranya adalah Kecamatan Cijaku dimekarkan kecamatan baru
yakni Kecamatan Cigemblong, Kecamatan Malingping dimekarkan kecamatan baru
Kecamatan Wanasalam, Kecamatan Panggarangan dimekarkan kecamatan baru Kecamatan
Cihara, dan Kecamatan Bayah dimekarkan kecamatan baru Kecamatan Cilograng. Pada
level desa, jumlah desa/kelurahan di Provinsi Banten pada tahun 2008 hanya
terdapat 1.504 desa/kelurahan bertambah menjadi 1.535 desa/kelurahan pada akhir
tahun 2010 berarti ada penambahan sebanyak 31 desa dalam rentang 24 bulan,
artinya setiap bulan lebih dari satu desa (1,29) baru terbentuk/dimekarkan.
Provinsi
Banten sampai saat ini memiliki 8 Kabupaten/Kota. Berikut ini Nama
Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sampai tahun 1998, sebelum ada pemekaran
daerah, yaitu : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten
Pandeglang, dan Kabupaten Serang. Dan berikut ini Nama Kabupaten/Kota di
Provinsi Banten yang merupakan hasil pemekaran daerah sejak tahun 1999, yaitu :
Kota Cilegon, pemekaran dari Kabupaten Serang, 20 April 1999. Kota Serang,
pemekaran dari Kabupaten Serang, 17 Juli 2007. Kota Tangerang Selatan,
pemekaran dari Kabupaten Tangerang, 29 Oktober 2008.
Implikasi Otonomi Daerah Terhadap
Kehidupan Masyarakat Banten, dapat
dilihat dari beberapa bidang diantaranya :
1. Bidang
Politik
Dampak
pemekaran wilayah Banten menjadi sebuah provinsi dalam bidang politik
adalah Banten memiliki pemerintahan
daerah sendiri . Dengan adanya kewenangan daerah yang diberikan oleh pemerintah
pusat, maka Banten berhak melakukan pemilihan kepala daerah sendiri dalam hal
ini yang menjadi kepala pemerintahan Banten adalah Gubernur dan wakil gubernur
yang dipilih langsung oleh masyarakat Banten melalui Pilkada. Walaupun pada
awal pembentukan Banten menjadi sebuah provinsi, gubernur pertama Banten
Gubernur Hakamuddin Djamal dipilih oleh
Pemerintah Pusat. Namun selanjutnya Pada
tahun 2002 pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten
di pilih oleh DPRD Banten yang memilih Djoko Munandar dan Ratu Atut Chosiyah sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pertama. Dan Akhirnya masyarakat Banten
memiliki hak untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernurnya sendiri
yakni, tanggal 6 Desember 2006 dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah langsung,
yang dimenangi oleh pasangan Ratu Atut Choisiyah dan Mohammad Masduki,
kedua-duanya menjabat pada periode 2007-2011. Selanjutnya selain memiliki
pemerintahan sendiri, Banten juga memiliki wilayah pemerintahan sendiri tanpa
terikat dengan provinsi sebelumnya yakni provinsi Jawa Barat. Wilayah Banten
terletak di antara 5º7'50"-7º1'11" Lintang Selatan dan
105º1'11"-106º7'12" Bujur Timur, berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.160,70 km².
Provinsi Banten terdiri dari 4 kota, 4 kabupaten, 154 kecamatan, 262 kelurahan, dan 1.273 desa.
2.
Bidang Sosial
Budaya
Dengan adanya
otonomi daerah, maka Banten sebagai suatu provinsi memiliki pengakuan bahwa
secara kultural Banten memiliki budaya sendiri yang berbeda dengan provinsi
lainnya di Indonesia. Potensi dan kekhasan budaya masyarakat Banten, antara
lain seni bela diri Pencak silat, Debus, Rudad, Umbruk, Tari
Saman, Tari Topeng, Tari Cokek, Dog-dog, Palingtung, dan Lojor. Di samping itu
juga terdapat peninggalan warisan leluhur antara lain Masjid Agung Banten Lama,
Makam Keramat Panjang, dan masih banyak peninggalan lainnya. Di Provinsi Banten
terdapat Suku Baduy. Suku Baduy
Dalam merupakan suku asli Sunda Banten yang masih menjaga tradisi
antimodernisasi, baik cara berpakaian maupun pola hidup lainnya. Suku
Baduy-Rawayan tinggal di kawasan Cagar Budaya Pegunungan Kendeng seluas
5.101,85 hektare di daerah Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Perkampungan masyarakat Baduy umumnya terletak di daerah aliran Sungai Ciujung
di Pegunungan Kendeng. Daerah ini dikenal sebagai wilayah tanah titipan dari
nenek moyang, yang harus dipelihara dan dijaga baik-baik, tidak boleh dirusak.
3.
Bidang
ekonomi
Pertumbuhan
sektor-sektor perekonomian dapat dilihat dari pergeseran bersih, yaitu
penjumlahan dari komponen PP dan PPW. Apabila pergeseran bersih bernilai positif,
maka pertumbuhan sektor-sektor perekonomian termasuk dalam kelompok pertumbuhan
cepat, dan apabila pergeseran bersih bernilai negatif maka pertumbuhan
sektor-sektor perekonomian pada suatu wilayah termasuk dalam kelompok
pertumbuhan lambat. Berdasarkan tabel dibawah, menunjukkan bahwa pada masa
sebelum otonomi daerah tahun 1994-1996, hanya ada satu sektor yang termasuk
dalam kelompok pertumbuhan cepat, yaitu sektor keuangan, persewaan dan jasa
perusahaan. Delapan sektor lainnya, yaitu sektor pertanian, sektor
pertambangan, sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih,
sector bangunan, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pengangkutan
dan komunikasi, dan sektor jasa-jasa termasuk dalam kelompok pertumbuhan
lambat. Secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten memiliki
pertumbuhan yang lambat,maka dengan adanya otonomi daerah, Banten dapat
mengatur sendiri perekonomiannya. Potensi sektor pertanian terus dikembangkan.
Luas lahan panen dan besarnya produksi padi yang dihasilkan terus bertambah,
dari 337.986 ha dan 1.756.037 ton pada 2005 menjadi 364,721 ha, dan 1.812.495
ton pada 2006. Praktik budidaya selama kurun tahun 2002 2004 semakin membaik,
tercermin dari laju pertumbuhan produksi rata rata lebih tinggi, (11,16% per
tahun) dari laju pertumbuhan lahan panen rata rata (2,33% per tahun). Meskipun
laju pertumbuhan produksi perluas lahan panen untuk jenis tanaman palawija
meningkat, pola dan praktis produksinya relatif belum berkembang. Laju
pertumbuhan rata rata luas lahan panen 2,48% per tahun, namun laju pertumbuhan
rata-rata produksinya hanya 4,08% per tahun, atau dengan rasio mencapai 1,64%.
Di antara semua tanaman palawija, ubi kayu dan kacang kedelai memiliki rasio
laju pertumbuhan produksi rata rata berbanding laju pertumbuhan luas panen rata
rata di angka 1 (masing masing 1,41 dan 6,75). Budidaya ternak meningkat dari
tahun ke tahun, mulai dart sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, kambing,
domba dan babi. jumlah populasi ternak yang di budidayakan semakin meningkat
antara tahun 2002 2004 dengan rata rata laju pertumbuhan jumlah dan jenis
populasi sebesar 24,97% per tahun.
Kenerja
sektor perikanan mencakup perikanan tangkap (laut dan perairan umum) dan
perikanan budidaya (laut, tambak, kolam, sawah, keramba, jaring terapung).
Produksi perikanan hingga 2004 mancapai 76.324,05 ton dengan nilai Rp 538.130
miliar, menurun dibanding produksi tahun 2002 mencapai 87.279,40 ton dengan
nilai produksi Rp 588.101 niliar, karena pengaruh menurunya produksi perikanan
tangkap hingga sebesar 2,95%. Kontribusi perikanan tangkap terhadap total
produksi perikanan mancapai 70,98%, dengan milai produksi sebesar 54,24%.
Sedangkan kontribusi perikanan budidaya sebesar 29,02% dengan nilai produksi
45,76%. Sektor pariwisata juga merupakan salah satu sektor yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah Banten karena Banten merupakan provinsi yang kaya akan
potensi pariwisata, antara lain, taman nasional ujung kulon, pantai carita,
pantai umang, dan lain-lain.
4.
Bidang
Infrastruktur
Dengan adanya
otonomi daerah, maka Banten sebagai suatu provinsi memiliki hak dan tanggung
jawab untuk membangun berbagai instruktur yang menunjang bagi kehidupan
masyarakat Banten. Hal ini terlihat dengan adanya pembangunan infrastruktur
pemerintahan, seperti pembangunan kantor DPRD, kantor Gubernur, dan lain-lain.
Dalam bidang pendidikan, pemerintah daerah Banten berupaya membangun
sekolah-sekolah maupun memperbaiki sekolah yang keadaannya tidak layak. Selain
itu, pembangunan infrastruktur jalan raya di provinsi Banten juga di lakukan
karena banyak mengalami kerusakan. Menurut Portal Nasional RI PT Banten Global
Development (BGD) menyiapkan lima proyek infrastruktur prioritas guna
mengembangkan wilayah Banten. Lima proyek tersebut adalah Jembatan Selat Sunda
(JSS), kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung, Bandara Panimbang, tol
Panimbang-Serang, dan mass rapid transit (MRT) rute Serpong-Tangerang-Rawa
Buntu.
Otonomi
daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan
segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sehingga pada hakikatnya tujuan otonomi daerah adalah untuk
memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.
Implementasi
otonomi daerah telah memasuki era baru setelah Pemerintah dan DPR sepakat untuk
mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan
kewenangan penyelenggaraan Pemerintah daerah yang lebih luas. Hal ini dapat terlihat dari beberapa aspek, diantaranya adalah
aspek politik, ekonomi dan pendidikan. Dalam Desentralisasi politik adanya
sebuah birokrasi yang muncul, dalam pendidikan otonomi daerah menempatkan
sekolah sebagai garis depan dalam berperilaku untuk mengelola pendidikan.
Desentralisasi juga memberikan apresiasi terhadap perbedaan kemampuan dan
keberanekaragaman kondisi daerah dan rakyatnya. Dalam bidang ekonomi diharapkan
munculnya kemandirian dalam mengelola keuangan daerah.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi
sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat
ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut
mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah, melaksanakan
reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan
perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi
daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
Adapun dampak
negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di
tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan
antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara
daerah yang pendapatannya tinggi dengan daerah yang masih berkembang. Bisa
dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi
daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari
penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai dengan
baik.
Maka dari
sumber yang penulis dapat provinsi Banten dalam pelaksanaan otonomi daerahnya
masih belum berjalan secara maksimal dan optimal. Masih terdapat faktor-faktor
yang mencirikan bahwa wilayah Banten belum dapat melakukan otonomi daerah
sesuai dengan pelimpahan wewenang yang diatur dalam asas desentralisasi.
a.
Tujuan administrasi, dalam hal ini Banten
sudah melaksanakan asas desentralisasi dengan melaksanakan otonomi daerah
dengan cukup baik. Terlihat dari implikasi otonomi daerah dalam bidang politik.
Setelah adanya beberapa pemekaran wilayah di Banten, maka dalam salah satu
contoh pemilihan Kepala Daerah di pilih melalui pemilihan langsung. Sedangkan
dari bidang pemerintahannya, Banten cukup baik dalam hal keadministrasian dalam hal penyusunan anggaran, arsip maupun
administrasi lainnya di bidang-bidang tertentu.
b.
Tujuan sosial ekonomi, wilayah Banten bila
dilihat dari segi sosial budaya (seperti pembahasan sebelumnya) ialah sebagai
suatu provinsi yang memiliki pengakuan bahwa secara kultural Banten memiliki
budaya sendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Sedangkan
dari segi ekonomi, adanya otonomi daerah membuat wilayah Banten mulai
mengembangkan dua sektor yang menjadi andalan dalam menunjang pemasukan dan
pertumbuhan ekonomi Banten, yaitu sektor pertanian dan pariwisata.
c.
Dalam perwujudan akuntabilitas dan
transparansi kehidupan sektor publik, wilayah Banten sedikit demi sedikit sudah
mulai mencapai apa yang seharusnya tercapai dalam sebuah visi daerahnya. Sejak
adanya otonomi daerah, Banten mengalami beberapa pemekaran daerah di beberapa
kabupaten ataupun kota, seperti Serang, Pandeglang, Lebak, maupun Tangerang.
Hal ini menimbulkan dampak tertentu dalam perkembangan wilayah baru tersebut.
Adapun pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah seperti dalam
asas desentralisasi, khususnya wilayah yang mengalami pemekaran dapat
melaksanakan kewenangan tersendiri secara optimal bagi kesejahteraan daerahnya.
Meningkatkan beberapa sektor dibidang tertentu yang mempunyai potensi besar
untuk laju pertumbuhan perekonomian maupun kesejahteraan masyarakat daerah
tersebut secara umumnya. Untuk itu akuntabilitas daerah Banten dapat terwujud
apabila pemerintah dapat terus melaksanakan dan mempertahankan potensi wilayah
di Banten yang saat ini telah berjalan cukup baik. Transparansi kehidupan
sektor publik pun harus tetap diwujudkan guna pengurangan kesalahan-kesalahan
tertentu yang berpotensi merugikan wilayah Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar